Indian path · level 2 · al-Mirqāt · Pelajaran 1 dari 25
1
Pembukaan: ilmu, tashawwur dan tashdiq
Pendahuluan
المُقَدِّمَة
Arabic text after the print of Deoband after 1336/1917 · translation by The Mantiqi, draft
About this text
al-Mirqāt المِرْقاة
Faḍl-i Imām Khayrābādī (d. 1243 or 1244/1828–29)
Text
Arabic: al-Mirqāt, with al-Shīrkūtī's gloss al-Mirʾāt (gloss not reproduced), checked against the Delhi print of 1286/1869 (Sayyid al-Maṭābiʿ); vowel marks added by The Mantiqi (draft), Kutub Khāna Iʿzāziyya, Deoband after 1336/1917 View the scan
Segala puji bagi Allah, yang menciptakan lapisan-lapisan langit (aflak) dan bumi-bumi. Shalawat atas dia yang telah menjadi nabi ketika Adam masih berada di antara air dan tanah liat, serta atas keluarga dan para sahabatnya semuanya.
Amma ba'du: ini adalah sejumlah pasal tentang ilmu timbangan ('ilm al-mizan), yang wajib dihafal dan dikuasai oleh setiap orang berakal yang ingin mengingat. Kepada Allah kami bertawakal, dan Dialah tempat memohon pertolongan.
Ketahuilah bahwa kata “ilmu” ('ilm) dipakai untuk beberapa makna. Pertama, terjadinya gambaran (shurah) sesuatu dalam akal. Kedua, gambaran sesuatu yang terjadi pada akal. Ketiga, apa yang hadir pada orang yang menangkapnya (mudrik). Keempat, penerimaan jiwa terhadap gambaran itu. Kelima, idhafah (hubungan) yang terjadi antara yang mengetahui dan yang diketahui. Ilmu terbagi menjadi dua: yang pertama disebut , dan yang kedua dinyatakan dengan (pembenaran). Tashawwur adalah idrak (penangkapan akal) yang kosong dari putusan (hukm). Yang dimaksud dengan putusan adalah menisbahkan suatu hal kepada hal lain secara atau ; atau, jika engkau mau, katakanlah: iqa' (menetapkan [nisbah itu]) atau intiza' (mencabutnya). Putusan kadang juga ditafsirkan sebagai [menangkap] terjadinya nisbah atau tidak terjadinya. [Tashawwur itu] seperti ketika engkau membayangkan Zayd saja, atau “berdiri” saja, tanpa menetapkan berdiri bagi Zayd atau menafikannya darinya. Adapun tashdiq, menurut pendapat para hukama' (filsuf), ia adalah putusan yang disertai tashawwur-tashawwur; maka tiga tashawwur itu menjadi syarat bagi adanya tashdiq, dan karena itu tidak ada tashdiq tanpa tashawwur. Adapun Imam al-Rāzī berkata bahwa tashdiq adalah gabungan putusan dan tashawwur kedua sisinya. Maka jika engkau berkata “Zayd berdiri” dan engkau menerima bahwa Zayd berdiri, engkau memperoleh tiga ilmu: pertama, ilmu tentang Zayd; kedua, penangkapan makna “berdiri”; dan ketiga, ilmu tentang makna yang menghubungkan, yang dalam bahasa Persia dinyatakan dengan “هَسْت” (hast, “adalah”) dalam ijab dan “نِيسْت” (nist, “bukan”) dalam salb, dan dalam bahasa Hindi [Urdu] dengan “ہے” (hai, “adalah”) dan “نہیں” (nahin, “tidak”). Makna ini kadang disebut putusan dan kadang disebut nisbah hukmiyyah (nisbah yang diputuskan). Jika engkau telah menguasai apa yang kami ajarkan kepadamu, ketahuilah bahwa sang hakim (filsuf) berpendapat bahwa tashdiq tidak lain adalah penangkapan makna yang menghubungkan itu, sedangkan sang Imam berpendapat bahwa tashdiq adalah gabungan tiga penangkapan, maksudku: tashawwur yang diputuskan atasnya (mahkum 'alaih), tashawwur yang diputuskan dengannya (mahkum bih), dan penangkapan nisbah hukmiyyah, yang disebut putusan.
ada dua macam. Pertama, , yaitu yang diperoleh tanpa dan usaha (kasb), seperti tashawwur kita tentang panas dan dingin; ia juga disebut dharuri. Kedua, , yaitu yang untuk diperolehnya membutuhkan fikr dan nazhar (berpikir), seperti tashawwur kita tentang jin dan malaikat: untuk tashawwur-tashawwur semacam ini kita perlu bersusah payah berpikir dan menyusun nazhar. Ia juga disebut kasbi. juga ada dua macam. Pertama, badihi, yaitu yang diperoleh tanpa berpikir dan usaha; kedua, nazhari, yang membutuhkan keduanya. Contoh yang pertama: “Keseluruhan lebih besar daripada bagian” dan “Dua adalah separuh dari empat”; contoh yang kedua: “Alam itu baharu” dan “Sang Pencipta itu ada”, dan yang semisalnya.
Setelah engkau mengetahui dari apa yang kami sebutkan bahwa hal-hal secara umum, baik berupa maupun , membutuhkan dan fikr, engkau harus mengetahui makna nazhar. Maka aku katakan: nazhar dalam istilah mereka adalah menyusun hal-hal yang sudah diketahui agar susunan itu mengantar kepada diperolehnya hal yang belum diketahui. [Hal itu] seperti ketika engkau menyusun hal-hal yang sudah engkau ketahui, yaitu bahwa alam itu berubah dan bahwa setiap yang berubah itu baharu, lalu engkau berkata: “Alam itu berubah, dan setiap yang berubah itu baharu.” Dari nazhar dan susunan ini engkau memperoleh ilmu tentang lain yang sebelumnya belum engkau miliki, yaitu “Alam itu baharu.”
Jangan sekali-kali engkau mengira bahwa setiap susunan itu benar dan mengantar kepada ilmu yang sahih. Bagaimana mungkin? Seandainya demikian, tentu tidak akan terjadi perselisihan dan pertentangan di antara ahli , padahal hal itu telah terjadi. Ada yang berkata “Alam itu baharu”, dan berdalil dengan ucapannya: “Alam itu berubah, dan setiap yang berubah itu baharu; maka alam itu baharu.” Ada pula yang mengklaim bahwa alam itu qadim, tidak didahului oleh ketiadaan, dan mengajukan untuknya dengan ucapannya: “Alam tidak membutuhkan mu'atstsir (yang mengadakannya), dan setiap yang keadaannya demikian adalah qadim.” Aku tidak mengira engkau ragu bahwa salah satu dari kedua pemikiran itu sahih dan benar, sedangkan yang lain rusak dan keliru. Karena kekeliruan telah terjadi dalam pemikiran orang-orang berakal, dari situ diketahui bahwa fitrah manusia tidak cukup untuk membedakan yang salah dari yang benar dan memisahkan kulit dari isi. Maka muncullah kebutuhan akan suatu qanun (aturan baku) yang menjaga dari kesalahan dalam berpikir, yang di dalamnya dijelaskan cara-cara memperoleh hal-hal yang belum diketahui dari hal-hal yang sudah diketahui. Qanun ini adalah , yang juga disebut mizan (timbangan). Ia dinamai mantiq karena pengaruhnya pada nuthq (ucapan) lahir, maksudku berbicara: orang yang mengetahuinya mampu berbicara dengan cara yang tidak mampu dilakukan oleh orang yang tidak mengetahuinya. Demikian pula [karena pengaruhnya] pada nuthq batin, maksudku penangkapan akal: sebab ahli mantiq mengetahui segala sesuatu, dan mengetahui -jinsnya, -fashlnya, -nau'nya, -lazimnya, dan -khashshahnya, berbeda dengan orang yang lalai dari ilmu yang mulia ini. Adapun ia dinamai mizan karena ia adalah timbangan bagi akal: dengannya pemikiran-pemikiran yang sahih ditimbang, dan dengannya diketahui kekurangan yang ada dalam pemikiran-pemikiran yang rusak dan cacat yang ada dalam nazhar-nazhar yang tidak bernilai. Karena itu ia disebut ilmu alat (al-'ilm al-ali), karena ia menjadi alat bagi semua ilmu, terutama ilmu-ilmu hikmah (filsafat).
3 soal tentang apa yang dijelaskan syarah. Dengan nilai 6 dari 10 atau lebih (dua bintang), pelajaran berikutnya terbuka.
Soal 1
Ketika kamu menerima bahwa “Zayd berdiri”, tiga ilmu datang kepadamu. Menurut al-Mirqāt, bagaimana para hukama' (filsuf) dan Imam al-Rāzī berbeda pendapat tentang apa itu tashdiq?
Al-Mirqāt berkata bahwa menurut para hukama', tidak lain adalah idrak terhadap nisbah yang mengikat, sedangkan ketiga itu hanya syarat baginya; adapun menurut Imam al-Rāzī, tashdiq adalah gabungan ketiga idrak itu.
Soal 2
Manakah di antara ini yang diberikan al-Mirqāt sebagai contoh tashdiq nazhari, yaitu yang memerlukan berpikir dan usaha?
Faḍl-i Imām memberikan “Keseluruhan lebih besar daripada bagian” dan “Dua adalah separuh dari empat” sebagai , sedangkan “Alam ini baharu” dan “Pencipta itu ada” sebagai tashdiq .
Soal 3
Menurut al-Mirqāt, mengapa diperlukan suatu kaidah (yaitu mantiq) untuk menjaga pikiran dari kesalahan?
Al-Mirqāt berhujjah: seandainya setiap susunan itu benar, tentu tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli ; karena kesalahan memang terjadi dalam pikiran orang-orang yang berakal, diperlukan suatu kaidah yang menjaga dari kesalahan, dan kaidah itu adalah .
Pelajaran berikutnya: Ilmu mantiq: peletak, ta'rif, pokok bahasan dan tujuannya