Indian path · level 2 · al-Mirqāt · Pelajaran 19 dari 25
19
Istiqra', tamtsil, qiyas khulf, maddah dan shurah
Qiyas
القِيَاس
Arabic text after the print of Deoband after 1336/1917 · translation by The Mantiqi, draft
About this text
al-Mirqāt المِرْقاة
Faḍl-i Imām Khayrābādī (d. 1243 or 1244/1828–29)
Text
Arabic: al-Mirqāt, with al-Shīrkūtī's gloss al-Mirʾāt (gloss not reproduced), checked against the Delhi print of 1286/1869 (Sayyid al-Maṭābiʿ); vowel marks added by The Mantiqi (draft), Kutub Khāna Iʿzāziyya, Deoband after 1336/1917 View the scan
Translation
The Mantiqi's own; a draft.
Review
Draft, awaiting review by Ustadh Muhammad Yusuf.
Teks Faḍl-i Imām Khayrābādī
فصل
الاسْتِقْراءُ هو الحُكْمُ على كُلِّيٍّ بتَتَبُّعِ أكْثَرِ الجُزْئِيّاتِ، كقَوْلِنا: «كُلُّ حَيَوانٍ يُحَرِّكُ فَكَّهُ الأسْفَلَ عِنْدَ المَضْغِ»؛ لأنّا اسْتَقْرَيْنا ـ أي تَتَبَّعْنا ـ الإنْسانَ والفَرَسَ والبَعِيرَ والحَمِيرَ والطُّيُورَ والسِّباعَ فوَجَدْنا كُلَّها كذلك، فحَكَمْنا بَعْدَ تَتَبُّعِ هذه الجُزْئِيّاتِ المُسْتَقْرِيَةِ أنّ كُلَّ حَيَوانٍ يُحَرِّكُ فَكَّهُ الأسْفَلَ عِنْدَ المَضْغِ. والاسْتِقْراءُ لا يُفِيدُ اليَقِينَ، وإنّما يُحَصِّلُ الظَّنَّ الغالِبَ؛ لجَوازِ أنْ لا يَكُونَ جَمِيعُ أفْرادِ هذا الكُلِّيِّ بهذه الحالَةِ، كما يُقالُ: إنّ التِّمْساحَ لَيْسَ على هذه الصِّفَةِ، بل يُحَرِّكُ فَكَّهُ الأعْلى.
adalah memutuskan sesuatu atas suatu dengan menelusuri kebanyakan -nya; seperti ucapan kita: “Setiap hewan menggerakkan rahang bawahnya ketika mengunyah”, karena kita telah melakukan istiqra', yakni menelusuri, manusia, kuda, unta, keledai-keledai, burung-burung, dan binatang buas, lalu mendapati semuanya demikian; maka setelah menelusuri juz'iyyat yang ditelusuri ini, kita memutuskan bahwa setiap hewan menggerakkan rahang bawahnya ketika mengunyah. Istiqra' tidak menghasilkan keyakinan; ia hanya menghasilkan zhann ghalib (dugaan kuat), karena mungkin saja tidak semua satuan kulli ini berada dalam keadaan ini. Sebagaimana dikatakan, buaya tidak memiliki sifat ini; ia menggerakkan rahang atasnya.
adalah menetapkan suatu putusan pada satu karena putusan itu ada pada juz'i yang lain, disebabkan suatu ma'na jami' (makna pengikat) yang dimiliki bersama oleh keduanya; seperti ucapan kita: “Alam itu tersusun, maka ia baharu, seperti rumah.” Untuk menetapkan bahwa hal yang dimiliki bersama itu adalah sebab ('illah) bagi putusan tersebut, mereka punya banyak cara yang disebutkan dalam ilmu ushul [fiqh]. Yang terpenting di antaranya ada dua. Pertama, dawaran (berputar bersama), menurut istilah ulama belakangan (muta'akhkhirun); ulama terdahulu menamainya thard dan (ada bersama dan tiada bersama). Yaitu bahwa putusan berputar bersama makna yang dimiliki bersama itu dalam ada dan tiadanya: apabila makna itu ada, putusan ada, dan apabila makna itu tiada, putusan tiada. Maka dawaran adalah dalil bahwa madar (yang menjadi poros putaran), maksudku makna itu, adalah sebab bagi da'ir (yang berputar), yakni putusan. Cara kedua adalah sabr dan taqsim (menguji dan membagi). Yaitu bahwa mereka menghitung sifat-sifat ashl (kasus pokok), lalu menetapkan bahwa selain makna yang dimiliki bersama itu tidak layak menuntut putusan tersebut, karena sifat-sifat itu terdapat pada tempat lain sementara putusan tidak menyertainya. Misalnya, dalam contoh tadi mereka berkata: sebab baharunya rumah adakalanya imkan (keadaannya mumkin), atau wujud (keadaannya ada), atau jauhariyyah (keadaannya jauhar), atau jismiyyah (keadaannya ), atau ta'lif (keadaannya tersusun); dan tidak satu pun dari hal-hal itu selain ta'lif layak menjadi sebab bagi baharunya; jika tidak, tentu setiap yang mumkin, setiap jauhar, setiap yang ada, dan setiap jisim adalah baharu, padahal Yang Wajib [Ada], Mahatinggi Dia, jauhar-jauhar mujarrad (yang terlepas dari jisim), dan jisim-jisim atsiri (benda-benda langit) tidaklah demikian.
Di antara -qiyas (tersusun) ada qiyas yang disebut qiyas khulf, dan ia kembali kepada dua qiyas. Pertama, syarthi yang tersusun dari dua . Kedua, yang salah satu , maksudku kesimpulan qiyas pertama, sedangkan muqaddimah yang lain adalah muqaddimah yang di dalamnya ditetapkan. Penjelasannya, dikatakan: yang didakwakan itu tetap; sebab seandainya yang didakwakan tidak tetap, naqidh-nya tetap; dan setiap kali naqidh-nya tetap, yang mustahil tetap. Ini menghasilkan: seandainya yang didakwakan tidak tetap, yang mustahil tetap. Inilah yang pertama dari dua qiyas itu. Kemudian kita jadikan kesimpulan tersebut sebagai dan berkata: “Seandainya yang didakwakan tidak tetap, yang mustahil tetap”; lalu kita gabungkan kepadanya istitsna'iyyah dan berkata: “Tetapi yang mustahil tidak tetap.” Maka secara pasti yang didakwakan tetap; jika tidak, kedua naqidh akan sama-sama terangkat. Jika engkau ingin memahami hal ini dalam satu contoh , engkau berkata: “Setiap manusia adalah hewan” benar; sebab seandainya ia tidak benar, tentu “Sebagian manusia bukan hewan” benar; dan setiap kali “Sebagian manusia bukan hewan” benar, yang mustahil . Ini menghasilkan: setiap kali yang didakwakan tidak benar, yang mustahil lazim. Tetapi yang mustahil tidak tetap; maka tidak tetapnya yang didakwakan tidaklah tetap; maka yang didakwakan tetap.
Perlu diketahui bahwa setiap harus memiliki shurah (bentuk) dan maddah (materi). Shurah adalah susunan yang timbul dari mengurutkan dan meletakkan sebagiannya di samping sebagian yang lain. Engkau telah mengenal keempat yang dan telah mengetahui syarat-syaratnya untuk menghasilkan; yang tersisa adalah perkara maddah. Ulama terdahulu, hingga al-Syaikh al-Ra'is [Ibn Sīnā], sangat memperhatikan rincian maddah-maddah qiyas dan penjelasannya, dan paling besar perhatiannya dalam membahas perluasan dan penyempurnaannya. Sebab mengetahui hal ini lebih sempurna faedahnya dan lebih luas manfaatnya bagi para penuntut ini. Tetapi ulama belakangan telah berpanjang lebar dalam menjelaskan shurah-shurah qiyas dan memperluasnya sejauh-jauhnya, terutama dalam qiyas-qiyas dari dan , padahal pembahasan-pembahasan ini sedikit faedahnya; dan mereka mengesampingkan perkara maddah, dan dalam menjelaskannya mereka mencukupkan diri dengan menyebut -ta'rif lima shina'ah. Aku tidak tahu apa yang mendorong mereka kepada hal itu, dan pendorong apa yang menarik mereka ke sana. Orang yang cerdas dan berakal harus mencurahkan perhatian sepenuhnya pada pembahasan-pembahasan ini, yang agung kedudukannya dan memukau burhannya, dan mencari tujuan agung dan maksud mulia itu dalam kitab-kitab para ulama terdahulu yang mahir dan tulisan-tulisan para pendahulu yang paling awal, para penyihir [ilmu ini]. Maka wahai anakku tersayang, dengarkanlah nasihatku dan jangan lupakan wasiatku. Aku hanya akan menyampaikan kepadamu sekelumit dari apa yang berkaitan dengan shina'ah-shina'ah ini, dengan bertawakal kepada Dia yang mencukupi segala urusan.
Maka dengarlah: qiyas, dilihat dari maddah-nya, terbagi menjadi lima macam, yang disebut lima shina'ah: pertama burhani, kedua jadali, ketiga khithabi, keempat syi'ri, dan kelima safsathi.
3 soal tentang apa yang dijelaskan syarah. Dengan nilai 6 dari 10 atau lebih (dua bintang), pelajaran berikutnya terbuka.
Soal 1
Untuk menunjukkan bahwa hal yang sama-sama dimiliki dalam tamtsil adalah 'illah (sebab) putusan, apa cara yang disebut al-Mirqāt al-sabr wa-l-taqsīm (penelitian dan pemilahan)?
Gambaran pertama adalah dawaran (ada dan tidak adanya bersamaan); al-sabr wa-l-taqsīm menyebut satu per satu sifat-sifatnya, seperti pada rumah: imkan (keadaan mungkin), wujud, jauhar dan tidak layak, sehingga hanya keadaannya yang tersusun yang menjadi 'illah bagi keadaannya yang baharu.
Soal 2
Menurut al-Mirqāt, qiyas khulf tersusun dari dua qiyas yang mana?
Pertama: “seandainya klaim itu tidak benar, -nya benar; dan setiap kali naqidh-nya benar, yang mustahil terjadi”. Lalu kesimpulannya digabungkan dengan “tetapi yang mustahil itu tidak terjadi”, sehingga klaim itu benar.
Soal 3
Apa itu shurah (bentuk) suatu qiyas, dan apa yang dicela al-Mirqāt pada ulama muta'akhkhirin (generasi belakangan)?
Al-Mirqāt menta'rifkan shurah sebagai susunan , dan mengeluhkan bahwa ulama muta'akhkhirin berpanjang-panjang tentang shurah, yang sedikit gunanya, sementara maddah hanya mereka batasi pada .