Indian path · level 2 · al-Mirqāt · Pelajaran 10 dari 25
10
Qadhiyyah: macam, bagian dan kulliyyah-juz'iyyah-nya
Qadhiyyah
القَضَايَا
Arabic text after the print of Deoband after 1336/1917 · translation by The Mantiqi, draft
About this text
al-Mirqāt المِرْقاة
Faḍl-i Imām Khayrābādī (d. 1243 or 1244/1828–29)
Text
Arabic: al-Mirqāt, with al-Shīrkūtī's gloss al-Mirʾāt (gloss not reproduced), checked against the Delhi print of 1286/1869 (Sayyid al-Maṭābiʿ); vowel marks added by The Mantiqi (draft), Kutub Khāna Iʿzāziyya, Deoband after 1336/1917 View the scan
القَضِيَّةُ قَوْلٌ يَحْتَمِلُ الصِّدْقَ وَالكَذِبَ، وَقِيلَ: هُوَ قَوْلٌ يُقالُ لِقائِلِهِ إِنَّهُ صادِقٌ فِيهِ أَوْ كاذِبٌ. وَهِيَ قِسْمانِ: حَمْلِيَّةٌ وَشَرْطِيَّةٌ؛ أَمّا الحَمْلِيَّةُ فَهُوَ ما حُكِمَ فِيها بِثُبُوتِ شَيْءٍ لِشَيْءٍ أَوْ نَفْيِهِ عَنْهُ، كَقَوْلِكَ: «زَيْدٌ قائِمٌ» وَ«زَيْدٌ لَيْسَ بِقائِمٍ»؛ وَأَمّا الشَّرْطِيَّةُ فَما لا يَكُونُ فِيهِ ذٰلِكَ الحُكْمُ، وَقِيلَ: الشَّرْطِيَّةُ ما يَنْحَلُّ إِلَى قَضِيَّتَيْنِ، كَقَوْلِنا: «إِنْ كانَتِ الشَّمْسُ طالِعَةً فَالنَّهارُ مَوْجُودٌ» وَ«لَيْسَ البَتَّةَ إِذا كانَتِ الشَّمْسُ طالِعَةً فَاللَّيْلُ مَوْجُودٌ»؛ فَإِذا حُذِفَ الأَدَواتُ بَقِيَ «الشَّمْسُ طالِعَةٌ» والنَّهارُ مَوْجُودٌ. والحَمْلِيَّةُ لا يَنْحَلُّ إلى قَضِيَّتَيْنِ، بل يَنْحَلُّ إمّا إلى مُفْرَدَيْنِ كقَوْلِكَ: «زَيْدٌ هو قائِمٌ»، فإنّكَ إذا حَذَفْتَ الرّابِطَةَ أعني «هو» بَقِيَ «زَيْدٌ» و«قائِمٌ» وهما مُفْرَدانِ؛ وإمّا إلى مُفْرَدٍ وقَضِيَّةٍ كما في قَوْلِكَ: «زَيْدٌ أبُوهُ قائِمٌ»، فإذا حَلَّلْتَهُ بَقِيَ «زَيْدٌ» وهو مُفْرَدٌ، و«أبُوهُ قائِمٌ» وهو قَضِيَّةٌ.
adalah pernyataan yang mungkin benar dan mungkin dusta. Ada juga yang mengatakan: ia adalah pernyataan yang pengucapnya dapat dikatakan berkata benar atau berkata dusta di dalamnya. Ia ada dua macam: dan . Hamliyyah adalah qadhiyyah yang di dalamnya diputuskan tetapnya sesuatu bagi sesuatu atau ternafikannya sesuatu dari sesuatu, seperti ucapanmu “Zayd berdiri” dan “Zayd tidak berdiri”. Syarthiyyah adalah qadhiyyah yang di dalamnya tidak ada putusan seperti itu. Ada juga yang mengatakan: syarthiyyah adalah qadhiyyah yang dapat diurai menjadi dua qadhiyyah, seperti ucapan kita “Jika matahari telah terbit, maka hari telah siang” dan “Sama sekali tidak benar bahwa jika matahari telah terbit, maka hari telah malam”: jika adat-adatnya (kata-kata penghubungnya) dibuang, tersisalah “matahari telah terbit” dan “hari telah siang”. Hamliyyah tidak dapat diurai menjadi dua qadhiyyah. Ia dapat diurai adakalanya menjadi dua [bagian] , seperti ketika engkau berkata “Zayd adalah [orang yang] berdiri” (Zayd huwa qa'im): jika engkau membuang rabithah (penghubung), maksudku “adalah” (huwa), tersisalah “Zayd” dan “berdiri”, dan keduanya mufrad; dan adakalanya menjadi satu mufrad dan satu qadhiyyah, seperti ketika engkau berkata “Zayd, ayahnya berdiri”: jika engkau menguraikannya, tersisalah “Zayd”, yang merupakan mufrad, dan “ayahnya berdiri”, yang merupakan qadhiyyah.
الحَمْلِيَّةُ ضَرْبانِ: مُوجَبَةٌ وهي الّتي حُكِمَ فيها بثُبُوتِ شَيْءٍ لشَيْءٍ، وسالِبَةٌ وهي حُكِمَ فيها بنَفْيِ شَيْءٍ عن شَيْءٍ، نحوُ: «الإنْسانُ حَيَوانٌ» و«الإنْسانُ لَيْسَ بفَرَسٍ».
ada dua macam: , yaitu yang di dalamnya diputuskan tetapnya sesuatu bagi sesuatu; dan , yaitu yang di dalamnya diputuskan ternafikannya sesuatu dari sesuatu, seperti “Manusia adalah hewan” dan “Manusia bukan kuda”.
tersusun dari tiga bagian. Pertama, yang diputuskan atasnya (mahkum 'alaih), dan ia disebut ; kedua, yang diputuskan dengannya (mahkum bih), dan ia disebut ; dan ketiga, yang menunjukkan hubungan [antara keduanya], dan ia disebut rabithah (penghubung). Maka dalam ucapanmu “Zayd adalah [orang yang] berdiri” (Zayd huwa qa'im), “Zayd” adalah yang diputuskan atasnya dan maudhu', “berdiri” adalah yang diputuskan dengannya dan mahmul, dan kata “adalah” (huwa, harfiah “dia”) adalah nisbah dan rabithah. Rabithah kadang dibuang dalam , tetapi tidak dalam maksud, sehingga dikatakan “Zayd berdiri” (Zayd qa'im).
juga memiliki bagian-bagian. Bagian pertamanya disebut dan bagian keduanya disebut . Maka dalam ucapanmu “Jika matahari telah terbit, maka hari telah siang”, ucapanmu “Jika matahari telah terbit” adalah muqaddam, ucapanmu “maka hari telah siang” adalah tali, dan rabithah-nya adalah putusan di antara keduanya.
وقد تَنْقَسِمُ القَضِيَّةُ باعْتِبارِ المَوْضُوعِ: فالمَوْضُوعُ إنْ كانَ جُزْئِيًّا وشَخْصًا مُعَيَّنًا سُمِّيَتِ القَضِيَّةُ شَخْصِيَّةً ومَخْصُوصَةً كقَوْلِكَ: «زَيْدٌ قائِمٌ». وإنْ لم يَكُنْ جُزْئِيًّا بل كانَ كُلِّيًّا فهو على أنْحاءٍ؛ لأنّها إنْ كانَ الحُكْمُ فيها على نَفْسِ الحَقِيقَةِ تُسَمّى القَضِيَّةُ طَبْعِيَّةً نحوُ: «الإنْسانُ نَوْعٌ» و«الحَيَوانُ جِنْسٌ»، وإنْ كانَ على أفْرادِها فلا يَخْلُو إمّا أنْ يَكُونَ كَمِّيَّةُ الأفْرادِ فيها مُبَيَّنًا أو لم يَكُنْ، فإنْ بُيِّنَ كَمِّيَّةُ الأفْرادِ تُسَمّى القَضِيَّةُ مَحْصُورَةً كقَوْلِكَ: «كُلُّ إنْسانٍ حَيَوانٌ» و«بَعْضُ الحَيَوانِ إنْسانٌ»، وإنْ لم يُبَيَّنْ تُسَمّى القَضِيَّةُ مُهْمَلَةً نحوُ: «الإنْسانُ في خُسْرٍ».
juga dibagi dilihat dari -nya. Jika maudhu'-nya , yaitu satu sosok tertentu, qadhiyyah itu disebut dan makhshushah, seperti ucapanmu “Zayd berdiri”. Jika ia bukan juz'i melainkan , ada beberapa kemungkinan. Jika putusan di dalamnya dijatuhkan atas itu sendiri, qadhiyyah itu disebut thabi'iyyah, seperti “Manusia adalah ” dan “Hewan adalah ”. Jika putusan itu dijatuhkan atas satuan-satuannya, maka adakalanya jumlah satuan itu dijelaskan di dalamnya, adakalanya tidak. Jika jumlah satuan itu dijelaskan, qadhiyyah itu disebut , seperti ucapanmu “Setiap manusia adalah hewan” dan “Sebagian hewan adalah manusia”. Jika tidak dijelaskan, qadhiyyah itu disebut , seperti “Manusia benar-benar berada dalam kerugian” [QS. al-'Ashr 103:2].
ada empat. Pertama, , seperti ucapanmu “Setiap manusia adalah hewan”; kedua, , seperti “Sebagian hewan itu hitam”; ketiga, , seperti “Tidak satu pun orang Zanji [orang kulit hitam dari Afrika] itu putih”; dan keempat, , seperti “Sebagian manusia bukan hitam”.
yang menjelaskan jumlah satuan, baik seluruhnya maupun sebagiannya, disebut . Kata ini diambil dari sur negeri (tembok kota). Sur adalah “kull” (“setiap”) dan lam istighraq (lam yang mencakup semua). Sur adalah “ba'dh” (“sebagian”) dan “wahid” (“satu”), seperti “Salah satu adalah benda mati”. Sur adalah “la syai'a” (“tidak satu pun”) dan “la wahida” (“tidak satu”), seperti “Tidak satu pun gagak itu putih” (la syai'a min al-ghurab bi-abyadh) dan “Tidak satu pun api itu dingin” (la wahida min al-nar bi-barid), dan juga nakirah (kata benda tak tentu) yang berada di bawah penafian, seperti “Tidak ada air kecuali ia basah”. Sur adalah “laisa ba'dh” (“tidaklah sebagian”), seperti ucapanmu “Tidaklah sebagian hewan itu keledai” [yakni sebagian hewan bukan keledai], dan “ba'dh … laisa” (“sebagian … bukan”), seperti ucapanmu “Sebagian buah-buahan bukan manis”. Ketahuilah bahwa setiap bahasa memiliki sur-sur yang khusus baginya. Dalam bahasa Persia, kata “هر” (har, “setiap”) adalah sur mujabah kulliyyah, seperti ucapan seorang penyair dalam sebuah bait: “هر آنکس که در بند حرص اوفتاد * دهد خرمن زندگانی بباد” [“Siapa pun yang jatuh ke dalam belenggu ketamakan, ia menyerahkan hasil panen hidupnya kepada angin”].
3 soal tentang apa yang dijelaskan syarah. Dengan nilai 6 dari 10 atau lebih (dua bintang), pelajaran berikutnya terbuka.
Soal 1
Bagaimana al-Mirqāt membedakan qadhiyyah hamliyyah dari qadhiyyah syarthiyyah dengan mengurainya?
Jika kata-kata penghubung dibuang dari “Jika matahari telah terbit, maka hari siang”, tersisa dua ; dari “Zayd berdiri” tersisa dua bagian , dan dari “Zayd, ayahnya berdiri” tersisa satu bagian mufrad dan satu qadhiyyah.
Soal 2
Bagaimana al-Mirqāt menggolongkan “Manusia adalah nau'” dan “Manusia itu benar-benar dalam kerugian”?
Jika putusan dijatuhkan atas itu sendiri, itu thabi'iyyah; jika dijatuhkan atas satuan-satuan tetapi tidak disebut berapa banyaknya, ia , seperti dalam “Manusia itu benar-benar dalam kerugian”.
Soal 3
Dalam bahasa Arab orang bisa berkata “Zayd qāʾim” (“Zayd berdiri”) tanpa kata untuk “adalah”. Apa kata al-Mirqāt tentang qadhiyyah seperti ini?
punya tiga bagian: , dan rabithah; al-Mirqāt mencatat bahwa rabithah kadang dibuang dalam , tetapi tidak dalam makna yang dimaksud.
Pelajaran berikutnya: Haml, pembagian lanjutan dan qadhiyyah muwajjahah