Ulama Syafi'i terkemuka di Damaskus abad ketiga belas, yang disebut bersama Ibnu Shalah dalam Sullam karya al-Akhḍarī sebagai salah satu ulama yang mengharamkan belajar mantiq.
Life
An-Nawawi lahir pada tahun 631/1234 di Nawā, di daerah Ḥawrān di Suriah selatan. Ia belajar di Damaskus di madrasah Rawāḥiyya, kepada guru-guru dalam hadis, fikih Syafi'i, ushul fikih dan nahwu (di antaranya ahli nahwu Ibn Mālik). Pada tahun 665/1267 ia menjadi kepala Dār al-Ḥadīth al-Ashrafiyya di Damaskus, lembaga yang dulu dipimpin Ibnu Shalah, dan memegang jabatan itu sampai wafatnya. Ia wafat di desa kelahirannya pada 24 Rajab 676 (21 Desember 1277).
Karya-karyanya termasuk yang paling banyak dibaca di dunia Islam: kumpulan Riyāḍ al-ṣāliḥīn dan al-Arbaʿūn (“Hadis Arba'in”), atas Ṣaḥīḥ Muslim, al-Adhkār, buku-buku pegangan fikih Minhāj al-ṭālibīn dan Rawḍat al-ṭālibīn, dan al-Majmūʿ yang tidak selesai. Beberapa kitabnya mengolah ulang karya-karya Ibnu Shalah: ia meringkas pengantar Ibnu Shalah untuk ilmu hadis dan kamus biografinya tentang para ahli fikih Syafi'i.
Tentang , ia diriwayatkan mengikuti larangan Ibnu Shalah; begitulah al-Akhḍarī menampilkannya dalam Sullam (“Ibnu Shalah dan an-Nawawi mengharamkannya”). Artikel biografi dalam TDV İslâm Ansiklopedisi tidak membahas pandangannya tentang mantiq, dan teks persis tempat ia menyatakannya tidak dikenali dalam sumber-sumber yang diperiksa di sini.
Uncertain or disputed
- Teks tempat an-Nawawi menyatakan pandangannya tentang mantiq tidak dikenali dalam sumber-sumber yang diperiksa; penisbahan ini bersandar pada riwayat-riwayat belakangan seperti Sullam dan artikel-artikel modern yang berkata bahwa ia “mengikuti” Ibnu Shalah.
Works
- Riyāḍ al-ṣāliḥīn رِيَاضُ الصَّالِحِينَKumpulan hadis tentang akhlak dan ibadah.karya
- Minhāj al-ṭālibīn مِنْهَاجُ الطَّالِبِينَBuku pegangan fikih Syafi'i.karya
- al-Irshād dan al-Taqrīb wa-l-taysīr الإِرْشَادُ وَالتَّقْرِيبُ وَالتَّيْسِيرُRingkasan-ringkasan pengantar Ibnu Shalah untuk ilmu hadis.karya
Reception
Karena kedudukannya yang berwibawa dalam mazhab Syafi'i, namanya memberi bobot kepada pandangan yang menentang. Para ulama Syafi'i sesudahnya mengambil sikap yang lebih positif: Zakariyyā al-Anṣārī menulis atas , dan Ibn Ḥajar al-Haytamī mengutip dukungan al-Ghazali terhadap dalam sebuah fatwa.
Sources (3)
